“Itu punya bos AT sebelah sana, yang satunya punya bos DK. Masuk IUP, cuma satu ada SPK, satunya hanya Ecost,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada media ini, Rabu (24/6/2026).
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait status perizinan salah satu aktivitas penambangan yang disebut hanya mengantongi dokumen Ecost tanpa SPK.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan pasir timah kembali mencuri perhatian publik di Kabupaten Bangka Selatan. Kali ini, tiga unit alat berat jenis excavator terpantau beroperasi secara terbuka melakukan pengerukan lahan di kawasan kolong jalur dua menuju Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan.
Pantauan langsung tim media di lokasi menemukan pemandangan yang cukup mencolok. Tiga excavator berukuran besar, terdiri dari dua unit berwarna biru merek Kobelco dan satu unit berwarna orange merek Hitachi, terlihat aktif mengeruk tanah di area atas maupun bawah kolong secara bersamaan.
Aktivitas tersebut berlangsung tidak jauh dari akses utama menuju pusat perkantoran Pemkab Bangka Selatan, kawasan yang setiap hari dilalui pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga masyarakat umum. (*)
















