Keberadaan BPBD diharapkan dapat memperkuat kapasitas Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam menghadapi berbagai potensi bencana secara lebih terarah dan terkoordinasi.
Penanganan bencana nantinya tidak hanya berfokus pada kondisi saat bencana terjadi, tetapi mencakup seluruh tahapan, mulai dari prabencana, tanggap darurat hingga pascabencana.
“Pembentukan perangkat daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan riil, karakteristik wilayah, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Debby menambahkan, penataan kelembagaan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas perangkat daerah, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain itu, penataan juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi dan komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Dengan penataan tersebut, Pemkab Basel berharap struktur organisasi perangkat daerah dapat bekerja lebih efektif dan responsif dalam menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan daerah,” tutur Debby. (*)














