pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
BeritaKota Pangkalpinang

Budi Utama Undang Petugas Parkir ke Rumah Dinas, Ini Tujuannya

×

Budi Utama Undang Petugas Parkir ke Rumah Dinas, Ini Tujuannya

Sebarkan artikel ini
Budi Utama undang petugas parkir

“Tentu ini sangat berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Alhamdulillah kawan-kawan (Jukir) setuju, karena mereka bilang ke saya tidak mau lagi disebut ilegal terus menerus,” ungkap Budi Utama.

Budi berharap kepada petugas parkir senantiasa damai dan nyaman, Ia juga berpesan kepada petugas parkir agar selalu membawa rezeki yang halal kerumah masing-masing.

Koordinator Petugas Parkir Jalan Provinsi, Abdul Halim, menyebutkan pihaknya siap bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Kami sebenarnya sangat ingin legal, tidak mau jadi ilegal-ilegal seperti ini, kami ingin sekali resmi, dan kami selalu mendukung pemerintah Kota Pangkalpinang,” tegas Caca sapaan akrabnya.

Ia juga mengapresiasi gebrakan yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, karena mau menggandeng dan mengarahkan juru parkir untuk kerja legal ke depannya.

“Jujur saja bang, kami pun gak mau seperti ini terus menerus, karena kami punya anak istri dirumah harus diberi makan, tentu kami mau memberikan keluarga kami dengan hasil yang halal,” ungkap Caca.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pelaksana Teknis Perhubungan (PPTP) Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan mengungkapkan ada 2 metode dalam pemungutan pajak parkir.

“Satu yakni self assessment berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan perda nomor 1 tahun 2024 bahwa pajak parkir itu 10% dari pendapatan,” papar Welly. (RZ)