Dalam kesempatan tersebut, Prof Udin juga menyinggung fenomena maraknya pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di trotoar serta di pinggir jalan di sejumlah titik di Kota Pangkalpinang.
Ia menjelaskan, pemerintah kota sebelumnya telah memberikan imbauan kepada para pedagang agar menggunakan gerobak atau tempat berjualan yang dapat dipindahkan sehingga tidak mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan.
“Beberapa bulan lalu kita sudah mengimbau pedagang yang berjualan di trotoar, pinggir jalan maupun di atas selokan agar menggunakan tempat berjualan yang beroda. Setelah selesai berjualan, lokasi tersebut juga harus dibersihkan kembali,” jelasnya.
Menurut Prof Udin, upaya penataan tersebut dilakukan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat luas.
Ia menambahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang saat ini juga terus melakukan pendekatan persuasif dan edukasi kepada para pedagang agar berjualan dengan tertib.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pedagang untuk menjaga kebersihan serta ketertiban ruang publik.
Ke depan, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga berencana menetapkan zona-zona tertentu yang diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.
“Nanti secara bertahap akan kita tetapkan zona hijau yang boleh digunakan untuk berjualan dan zona yang tidak diperbolehkan. Tujuannya agar penataan kota tetap rapi, tetapi aktivitas ekonomi masyarakat juga tetap berjalan,” pungkasnya. (*)
















