SEKILASINDONEWS.COM – Pengembangan kasus dugaan pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Bangka terus melebar. Kali ini, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menyegel dua pangkalan gas yang diduga berkaitan dengan distribusi tabung LPG ke gudang oplosan milik tersangka Fa alias Ijal.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake, Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah aparat sebelumnya membongkar praktik pengoplosan LPG subsidi dan menetapkan Fa alias Ijal sebagai tersangka.
“Dua pangkalan tersebut kami segel karena diduga menjadi sumber distribusi LPG 3 kilogram yang kemudian digunakan dalam praktik pengoplosan oleh tersangka,” ujar Agus, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, penyidik masih terus menelusuri rantai distribusi gas subsidi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini mencuat setelah Ditreskrimsus Polda Babel menggerebek sebuah gudang di Kabupaten Bangka pada Jumat (6/2/2026) lalu.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran, mulai dari 3 kilogram hingga 12 kilogram.














