Tak hanya itu, dua orang turut diamankan dalam operasi tersebut. Mereka adalah Fa alias Ijal (45) selaku pemilik gudang dan S alias Man (44) yang berperan sebagai pekerja.
Dalam proses penyidikan, Fa alias Ijal telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Mapolda Babel.
Agus menegaskan, langkah penyegelan pangkalan gas ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan LPG subsidi, terlebih menjelang perayaan Imlek dan bulan suci Ramadhan yang kerap diwarnai lonjakan kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Apalagi sebelumnya masyarakat sempat mengeluhkan kelangkaan gas 3 kilogram,” tegasnya.
Polda Babel juga mengimbau para agen maupun pangkalan LPG untuk mematuhi aturan distribusi dan tidak bermain-main dengan gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran distribusi tabung LPG tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik pengoplosan ini.
Perkembangan terbaru dari kasus ini, lanjut Agus, akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan lebih lanjut rampung dilakukan. (*)
















