PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan memanggil anggota dewan Fery.
Pemanggilan ini buntut laporan yang diajukan oleh Herman Susanto alias Aming terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan hak imunitas sebagai anggota legislatif.
Anggota BK DPRD Babel, Yogi Maulana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa dari kantor hukum Advokat Abdul Jalil dan rekan perihal laporan tersebut.
“Pertama memang kami sudah menerima surat dari kuasa hukum kantor Advokat Abdul Jalil SH dan Rekan ke BK DPRD Provinsi Babel,” kata Yogi, Selasa (27/5/2025).
Yogi menegaskan bahwa BK DPRD Babel akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi. Pemanggilan terhadap Fery merupakan langkah awal untuk meminta penjelasan dan klarifikasi ihwal laporan yang dilayangkan.
“Tentu kami dari badan kehormatan akan memanggil meminta klarifikasi dan penjelasan terhadap laporan tersebut kepada oknum DPRD,” ujarnya.