TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Konflik antara pengusaha asal Toboali, Herman Sutanto alias Aming, dengan oknum Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari dapil Bangka Selatan, Fery, semakin memanas.
Herman Sutanto bersama kuasa hukumnya, Eka Hadiyuanita, secara resmi melaporkan oknum legislator tersebut ke Ombudsman atas dugaan penyalahgunaan hak imunitas dan kekuasaan.
Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 22 Mei 2025, di kantor Ombudsman Perwakilan Babel. Eka menjelaskan, laporan ini merupakan pengaduan awal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD tersebut.
“Kami bersama klien melaporkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oknum DPRD Babel tersebut ke Ombudsman,” ungkap Eka kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Selain Ombudsman, Herman dan kuasa hukumnya juga telah mengajukan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Provinsi Babel.
“Laporan ini merupakan tahap awal atas sejumlah permasalahan yang melibatkan terlapor sebagai anggota DPRD. Setelah laporan resmi masuk, kami akan menginformasikan perkembangan selanjutnya,” jelas Eka.
Eka menambahkan, hingga saat ini Ombudsman belum memberikan respons karena laporan masih dalam tahap penerimaan awal. Sebaliknya, MKD DPRD Babel telah mengonfirmasi kesiapan membahas laporan tersebut dalam rapat pleno yang dijadwalkan pada 28 Mei 2025.
“Kalau Ombudsman belum, tapi MKD sudah memberikan konfirmasi dan akan di bahas di rapat pleno yang dijadwalkan pada Rabu (28/5/),” ujar Eka.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bangka Belitung, Shulby Yozar, membenarkan laporan tersebut sudah masuk. Namun, proses penanganan memerlukan pembahasan dalam rapat pleno untuk menilai aspek formal dan materiil.
“Warga negara berhak mengajukan pengaduan, namun kami harus membahasnya dulu dalam rapat pleno. Laporan ini sudah masuk, tetapi masih perlu waktu untuk penilaian formil dan materil,” jelas Shulby.
















