Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp Image 2025-02-08 at 13.44.05
WhatsApp Image 2025-02-05 at 15.10.39
IMG-20250228-WA0004
IMG-20250311-WA0000
previous arrow
next arrow
BeritaKab. Bangka Selatan

Bupati Bangka Selatan Instruksikan OPD Tunda Kegiatan Fisik hingga Pangkas Perjalanan Dinas 50%

×

Bupati Bangka Selatan Instruksikan OPD Tunda Kegiatan Fisik hingga Pangkas Perjalanan Dinas 50%

Sebarkan artikel ini
Bupati Bangka Selatan Instruksikan OPD Tunda Kegiatan Fisik hingga Pangkas Perjalanan Dinas 50%

TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Guna mendukung efisiensi anggaran, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) untuk menunda kegiatan fisik hingga memangkas perjalanan dinas sebesar 50%.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1/2/BAKUDA/SETDA/2025 yang diterbitkan pada Jumat, 24 Januari 2025.

Bupati Bangka Selatan Instruksikan OPD Tunda Kegiatan Fisik hingga Pangkas Perjalanan Dinas 50%
Surat Edaran Bupati Bangka Selatan soal tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran

Instruksi ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai tindak lanjut Inpres, Pemkab Basel mengambil langkah strategis untuk memastikan pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan efisien.

Kebijakan tersebut mencakup, penundaan kegiatan fisik seperti pengadaan barang dan jasa yang dapat ditunda.

Penghentian sementara kegiatan seremonial termasuk kajian, studi banding, publikasi, serta seminar atau diskusi kelompok terfokus (focus group discussion).

Pengurangan perjalanan dinas hingga 50%, untuk menekan biaya operasional tanpa mengurangi produktivitas kerja.

Akses Terus Biar Update