TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Guna mendukung efisiensi anggaran, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) untuk menunda kegiatan fisik hingga memangkas perjalanan dinas sebesar 50%.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1/2/BAKUDA/SETDA/2025 yang diterbitkan pada Jumat, 24 Januari 2025.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai tindak lanjut Inpres, Pemkab Basel mengambil langkah strategis untuk memastikan pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan efisien.
Kebijakan tersebut mencakup, penundaan kegiatan fisik seperti pengadaan barang dan jasa yang dapat ditunda.
Penghentian sementara kegiatan seremonial termasuk kajian, studi banding, publikasi, serta seminar atau diskusi kelompok terfokus (focus group discussion).
Pengurangan perjalanan dinas hingga 50%, untuk menekan biaya operasional tanpa mengurangi produktivitas kerja.