Saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku. Polisi juga membuka ruang informasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
“Kami minta bantuan masyarakat, jika mengetahui atau melihat keberadaan pelaku agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” kata Joko.
Ia juga meminta pihak keluarga korban untuk tetap bersabar, sembari memastikan proses penanganan kasus terus berjalan.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan. Kami mohon doa dan dukungan agar pelaku segera tertangkap,” tambahnya.
Kasus ini sendiri disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban. (*)
















