Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran KUR oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 debitur melalui PT HKL. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diperkuat putusan kasasi Mahkamah Agung, Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp12,4 miliar.
Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 7494 K/Pid.Sus/2025 menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Andi. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp12,4 miliar, dengan ketentuan subsidair sesuai putusan pengadilan.
Setelah ditangkap, Andi selanjutnya diproses untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
















