Sehari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, anggota buser Polres Bangka Selatan mendapat informasi bahwa terduga pelaku telah lebih dulu diamankan oleh warga di Dusun Air Banten.
Polisi kemudian mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Bangka Selatan.
Pelaku bahkan sempat menjadi sasaran amuk massa setelah tertangkap warga sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
Saat diamankan warga setempat, pelaku sempat membantah telah melakukan pencurian. Namun setelah diinterogasi lebih lanjut oleh warga, ia akhirnya mengakui telah mencuri uang milik korban EL sebesar Rp3 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki uang untuk pulang ke kampung halamannya di Provinsi Sumatera Selatan menjelang Lebaran,” ungkap Ipda Bagas.
Meski mengaku sebagai pendatang, polisi mengungkap pelaku sebenarnya memiliki rumah di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia diketahui pernah terlibat kasus pencurian pada tahun 2021.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Ipda Bagas. (*)
















