“Motor tersebut telah dijual oleh pelaku di Kota Sungailiat, dan akhirnya ditemukan di dasar sungai tempat pelaku menyembunyikannya,” kata Ipda Ali.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa Candra mencuri sepeda motor yang terkunci, dengan kunci yang masih terpasang. Motif utama pelaku adalah faktor ekonomi.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Ipda Ali Teguh.
Saat ini, pihak kepolisian masih berusaha mencari sertifikat tanah yang ikut hilang dalam kejadian tersebut. Candra beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.











