“Saya tidak terima atas penyebutan nama saya karena ini masuk dugaan pencemaran nama baik, saya merasa dirugikan. Atas hal ini saya akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Babel langsung,” pungkasnya.
Sementara, Kades Bedengung Amrullah didampingi kuasa hukumnya, Erdian telah melaporkan tiga media online di Babel ke Dewan Pers.
Media tersebut dilaporkan karena telah menerbitkan berita diduga tidak memenuhi kaidah jurnalistik hingga pelanggaran kode etik.
Kuasa Hukum Amrullah, Erdian laporan telah disampaikan ke Dewan Pers pada Selasa (13/8/2024) kemarin.
“Ada tiga media online yang kami laporkan. Alhamdulillah berita acara serah terima juga sudah kami terima dan respon di Dewan Pers sangat baik sekali,” kata kuasa hukum Amrullah, Erdian saat jumpa pers di Sekretariat PWI Basel, Selasa (14/8/2024) petang.