“Kita ingin setiap pembayaran masyarakat langsung masuk ke kas daerah. Dengan digitalisasi, sistem menjadi lebih transparan, akuntabel, dan potensi kebocoran bisa ditekan,” kata Prof. Udin.
Ia menegaskan, optimalisasi PAD melalui digitalisasi tidak disertai dengan kenaikan tarif retribusi maupun pajak daerah. Pemerintah hanya ingin memastikan seluruh wajib pajak dan wajib retribusi melaksanakan kewajibannya secara adil.
“Kami tidak memiliki rencana menaikkan tarif retribusi. Tarif parkir tetap, retribusi sampah juga tetap. Yang kami inginkan adalah keadilan, sehingga semua yang memang wajib membayar dapat memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Prof. Udin menambahkan, peningkatan PAD menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan penerimaan yang semakin optimal, Pemerintah Kota Pangkalpinang memiliki ruang yang lebih luas untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat tanpa terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kalau PAD semakin optimal, tentu pembangunan yang dibutuhkan masyarakat akan lebih mudah kita wujudkan. Ke depan, kita juga ingin mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat dengan terus meningkatkan PAD,” pungkasnya.
















