Tak butuh waktu lama, CK bersama dua karyawan lainnya segera mengepung kendaraan tersebut, dan berhasil menangkap dua dari lima pelaku yang terlibat.
Sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah perkebunan.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Air Gegas yang menerima laporan pada pagi harinya langsung ke lokasi dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar Budi.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 2.139 kg tandan buah sawit, 1 unit mobil Suzuki Carry hitam, 2 unit sepeda motor (Yamaha Fino & Yamaha Mio Soul), 2 buah dodos, 3 buah loding, dan 1 buah senter kepala.
Motif pencurian ini diduga kuat karena faktor ekonomi. Para pelaku nekat memanen dan mengangkut sawit tanpa izin dari pemilik kebun.
Saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Polsek Air Gegas untuk penyidikan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” kata Budi menutup penjelasannya. (*)











