Korban awalnya menyangka handphone miliknya tertinggal di dalam bok motor. Namun ketika kembali menuju parkiran untuk mengambil handphone tersebut, ponsel sudah raib.
“Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, polisi juga mengetahui pelaku sengaja datang ke konter handphone untuk mereset perangkat curian tersebut agar jejak kepemilikan hilang.
Namun sebelum rencananya berhasil, Tim Macan Selatan yang dipimpin oleh Bripka Yobindra Oknanda lebih dulu melakukan penangkapan.
“Pelaku langsung diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek VIVO Y29 warna coklat beserta kotak handphone milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi,” pungkas AKP Imam. (*)














