Sehari setelah menerima laporan tersebut, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, lanjut Imam, tim URC Macan Selatan yang dipimpin Aipda Yobindra Oknanda mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut di wilayah Jalan Desa Keposang.
Berbekal informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan ST beserta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, Sdri. ST mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama dengan Sdr. DD,” ungkap Imam.
Berbekal kicauan dari ST, polisi kemudian mengembangkan keterangan tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku DD di salah satu bengkel di wilayah Desa Keposang.
“Terduga pelaku DD ini berperan melakukan pengecatan ulang terhadap sepeda motor hasil curian tersebut. Ia juga sempat membuang plat nomor kendaraan dengan maksud menghilangkan identitas asli sepeda motor,” kata Imam.
Imam menegaskan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di rutan Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Imam. (*)














