Menanggapi hal ini, Didit menyampaikan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti aduan para nelayan. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan Gubernur, Sekretaris Daerah, serta dinas teknis terkait guna menelusuri dan menindaklanjuti persoalan tersebut di lapangan.
“Kami akan terus komunikasikan ini dengan Pak Gubernur dan Sekda. Kami juga minta Dinas ESDM dan Dinas Kelautan dan Perikanan turun langsung mengecek aktivitas KIP di lapangan,” kata Didit.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan ESDM Babel, Agus Suryadi, menegaskan bahwa setiap kapal isap wajib beroperasi sesuai wilayah izin yang diberikan.
Ia juga menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan dengan sistem Planned Maintenance System (PMS) sebagai upaya pemantauan berkelanjutan.
Keluhan para nelayan ini menjadi sinyal penting bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang laut, agar tidak merugikan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada laut dan ekosistemnya. (*)
















