Selain narkotika, Kejari Bangka Barat juga melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti perkara yang proses hukumnya telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Ahmad menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian akhir dari rangkaian penanganan perkara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai penuntut umum sekaligus eksekutor.
“Ini bentuk kesempurnaan dalam melaksanakan tugas sebagai jaksa penuntut umum dan jaksa eksekutor pemusnahan barang bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Barat H. Yus Derahman mengapresiasi langkah Kejari dan jajaran penegak hukum yang telah menuntaskan proses penanganan hingga pemusnahan barang bukti.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan dan kepolisian yang telah melaksanakan dengan tuntas pada hari ini. Terima kasih,” kata Yus Derahman. (Belva)














