“Kami tidak melihat ada relevansi antara program beasiswa ini dengan Pilkada. Bawaslu harusnya lebih fokus pada upaya mitigasi pelanggaran pemilu yang nyata, bukan pada program sosial yang murni untuk kepentingan masyarakat,” kata Dede Adam.
Ia juga menyebutkan sosialisasi yang diadakan kepada para kades bersifat sukarela. Tidak ada unsur paksaan bagi para kepala desa untuk hadir dalam acara tersebut.
“Tidak ada intervensi atau paksaan bagi para kades untuk hadir. Acara ini murni untuk memberikan informasi mengenai program beasiswa internasional yang bisa dimanfaatkan masyarakat melalui desa,” ujarnya.
Sementara terkait kekhawatiran Bawaslu bahwa kegiatan tersebut dapat mengganggu tahapan Pilkada, Dede Adam dengan tegas membantah hal tersebut. Menurutnya, sampai saat ini, belum ada calon gubernur atau wakil gubernur yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar kekhawatiran Bawaslu terkait potensi pelanggaran pemilu.
“Belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU. Jadi, apa yang dikhawatirkan oleh Bawaslu? Program ini sudah berjalan jauh sebelum tahapan Pilkada, dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan politik,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa acara serupa pernah digelar pada masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, dengan tema “Desa Bersatu”, yang dihadiri oleh peserta Pilpres.
“Acara tersebut tidak pernah mendapat teguran dari Bawaslu. Lantas, mengapa sekarang Bawaslu mengeluarkan himbauan terhadap program yang sama sekali tidak berhubungan dengan Pilkada?” tanya Dede Adam.
Dede Adam menegaskan bahwa Bawaslu seharusnya lebih fokus pada sosialisasi dan mitigasi risiko pelanggaran pemilu yang nyata, bukan mengeluarkan himbauan terhadap kegiatan sosial yang justru bermanfaat bagi masyarakat.
Ia juga menyarankan agar jika memang ada kekhawatiran, Bawaslu seharusnya memberikan himbauan kepada para kades, bukan kepada penyelenggara acara.
“Jika memang ada kekhawatiran, Bawaslu cukup menghimbau para kades, bukan malah membatasi acara yang jelas-jelas bermanfaat. Bawaslu seharusnya lebih sibuk mengawasi hal-hal yang memang berpotensi melanggar aturan pemilu,” pungkas Dede Adam.
Dengan demikian, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Bangka Selatan menegaskan sikapnya bahwa program RDI akan terus berjalan untuk kepentingan masyarakat dan tidak akan terganggu oleh dinamika politik lokal, selama tidak ada pelanggaran aturan yang nyata.