Rina juga mengungkapkan bahwa saat dirinya menanyakan legalitas pembukaan lahan kepada dinas terkait, mereka menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apapun.
“Ini jadi aneh. Tidak ada izin, tapi lahan tetap dibuka, dan sawit tetap ditanam. Kalau begini terus, petani yang dirugikan,” kritiknya.
Ia menilai ada indikasi pembiaran dari pihak terkait yang membuat kondisi ini terus berlanjut tanpa tindakan tegas. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah jelas menyatakan larangan membuka kebun sawit dalam radius 500 meter dari sumber air.
“Para ASN harusnya bertindak, bukan malah diam. Kalau tidak ada ketegasan, ini sama saja membiarkan petani disingkirkan dari tanahnya sendiri,” sentil Rina.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Babel berencana memanggil Bupati Bangka Selatan serta dinas-dinas teknis untuk duduk bersama Gubernur guna mencari solusi menyeluruh terkait konflik lahan sawah dan kebun sawit.
“Ada yang dilangkahi oleh perusahaan. Ini tidak bisa dibiarkan. Kita akan kejar terus sampai tuntas,” pungkasnya. (*)
















