“Tanpa persatuan, pembangunan akan rapuh. Kerukunan adalah prasyarat mutlak bagi kemajuan daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Pelangas Herman menyatakan bahwa penetapan sebagai Desa Sadar Kerukunan Beragama merupakan amanah besar yang harus dijaga bersama, bukan sekadar status administratif.
Ia menjelaskan bahwa penunjukan Desa Pelangas dilakukan melalui proses seleksi dan kajian, sehingga menjadi pengakuan atas praktik toleransi yang telah hidup di tengah masyarakat.
“Ini adalah tanggung jawab kolektif. Kami berkomitmen memastikan nilai kerukunan tercermin dalam tata kelola desa, pelayanan publik, hingga kehidupan sosial masyarakat sehari-hari,” ujar Herman.
Herman juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat atas dukungan kebijakan dan fasilitasi yang diberikan, sehingga peresmian Desa Sadar Kerukunan Beragama dapat terlaksana dengan tertib, aman, dan bermakna.
Rangkaian peresmian ditandai dengan doa bersama lintas agama yang dipimpin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bangka Barat. Perwakilan agama Islam, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu tampil bergantian di satu panggung, menjadi simbol nyata persatuan dalam keberagaman.
Nuansa kebersamaan semakin terasa melalui kolaborasi budaya, seperti penampilan barongsai dari komunitas Konghucu yang berpadu dengan lantunan hadroh Pondok Pesantren Miftahul Jannah Desa Pelangas, mencerminkan harmoni budaya dan keyakinan yang hidup berdampingan di tengah masyarakat.
Penetapan Desa Pelangas sebagai Desa Sadar Kerukunan Beragama sekaligus memperkuat posisi Bangka Barat sebagai daerah yang aman, inklusif, dan ramah bagi seluruh elemen masyarakat, serta menjadi contoh nyata bahwa toleransi dapat tumbuh kuat dari akar rumput.
















