Menurutnya, pengajuan tersebut merujuk pada surat Bupati Bangka Selatan Nomor 100.3.2/77/Setda/2026 tentang Penyampaian Raperda di Luar Propemperda 2026.
Selain itu, terdapat rekomendasi dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang berkaitan dengan surat Bupati Bangka Selatan Nomor 000.8.1.1/139/Setda/2026 tertanggal 12 Juni 2026 tentang Permohonan Persetujuan Penataan Perangkat Daerah.
“Dengan dasar tersebut, pembahasan dan penyusunan Raperda BPBD dapat dilakukan melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku,” jelasnya.
Lebih jauh, Sudomo mengatakan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tidak hanya mengatur keberadaan BPBD, tetapi juga menjadi pedoman dalam penataan organisasi, tipologi, serta tata kerja lembaga tersebut di daerah.
Penataan kelembagaan BPBD mempertimbangkan sejumlah aspek, di antaranya jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.
Faktor-faktor tersebut menjadi penting bagi Bangka Selatan mengingat kebutuhan penanggulangan bencana harus ditopang kelembagaan yang sesuai dengan karakteristik dan kapasitas daerah.
“Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 sendiri diterbitkan Kemendagri untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia, terutama dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks. Atas dasar itu lah, DPRD Bangka Selatan mulai memproses penyusunan Raperda BPBD melalui tahapan pembahasan bersama pihak-pihak terkait,” terang Sudomo.
Ia menegaskan, materi Raperda nantinya tidak hanya harus menjawab kebutuhan daerah, tetapi juga wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sudomo menyebut penyesuaian tersebut penting agar kelembagaan BPBD di Bangka Selatan memiliki pijakan hukum yang jelas sekaligus mampu menjalankan fungsi penanggulangan bencana secara lebih optimal.
“Jadi, terkait penyusunan Perda BPBD di luar Propemperda tersebut bukan semata-mata untuk mengejar pembentukan regulasi, namun sebagai langkah penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional dan kebutuhan penguatan sistem penanggulangan bencana di Kabupaten Bangka Selatan,” pungkasnya. (*)
















