SEKILASINDONEWS.COM|PANGKALPINANG – Adanya dugaan ancaman terhadap wartawan berinisial “RS” berbuntut panjang. RS akhirnya menempuh jalur hukum akan membuat laporan resmi ke Polda Bangka Belitung.
RS mengatakan selain ancaman ia juga dimaki maki dengan nada yang sangat kasar dan kata kata yang tidak pantas diucapkan.
“Saya merasa terintimidasi. Keluarga saya juga mengetahui adanya ancaman dan maki maki itu, juga merasa terancam,” kata RS, Senin petang, 30 September 2024.
Lebih jauh disebutkan RS laporan resmi tersebut akan dilakukan pada Selasa besok (1/10/2024).
“Perihal ancaman ini juga sudah saya laporkan ke Pengurus PWI Babel. Hal ini sebagai organisasi profesi saya bernaung. Dan insyaAllah saya mendapat pendapingan,” kata RS.
Sementara Ketua PWI Bangka Belitung, Muhammad Fathurrakhman, mengatakan sudah mendapat laporan dari RS terkait adanya ancaman terhadap wartawan yang dilakukan oleh bos timah ilegal Ajang Mentok.
“Jangan coba-coba menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Profesi wartawan dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata pria yang akrab disapa Boy.
Apalagi ini diduga terkait berita atau kerja jurnalistik yang dilakukan RS, seharusnya, kata Boy, seharusnya jika ada keberatan lakukan sesuai mekanisme yang ada dan audah diatur UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Dari informasinya diduga yang mengancam adalah pihak yang melakukan praktek tambang ilegal, jadi sudahlah salah karena terkait tambang ilegal, mengancam wartawan pula yang memberitakannya,” kata Boy.
“PWI memberikan pendampingan dan perlindungan hukum ke setiap anggota dalam melaksanakan tugas jurnalistik.