Beruntung, pelaku tidak melanjutkan aksinya. Pisau tersebut kembali diselipkan ke pinggangnya. Namun kekerasan belum berhenti. Pelaku masih sempat menendang dada korban sebelum akhirnya masuk ke dalam kamar.
Memanfaatkan situasi itu, korban bersama anaknya langsung melarikan diri keluar dari rumah kontrakan untuk menyelamatkan diri.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Dua hari berselang, tepatnya Senin (23/3/2026), Unit PPA bersama tim operasional Polres Bangka Selatan bergerak cepat.
Korban dan saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, sementara pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan cukup bukti bahwa pelaku melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” tegas Imam.
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku nekat melakukan aksi kekerasan tersebut diduga karena diliputi rasa cemburu terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buku nikah dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
“Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan,” pungkas Imam. (*)
















