Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaHukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Diburu dalam Operasi Narkoba, Residivis Pembunuhan di Basel Melawan Polisi Pakai Revolver Rakitan

×

Diburu dalam Operasi Narkoba, Residivis Pembunuhan di Basel Melawan Polisi Pakai Revolver Rakitan

Sebarkan artikel ini
Diburu dalam Operasi Narkoba, Residivis Pembunuhan di Basel Melawan Polisi Pakai Revolver Rakitan

​Melihat tindakan nekat tersangka, petugas di lapangan langsung menyergap Jaka. Duel dan pergulatan fisik di pinggir jalan pun tak terhindarkan. Beruntung, berkat kesigapan petugas, senpi revolver yang berada di tangan tersangka berhasil ditepis hingga terjatuh ke dalam parit di sekitar lokasi kejadian sebelum sempat meletus.

​Setelah Jaka berhasil dilumpuhkan dan diborgol, polisi langsung melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh. Petugas memang tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di pakaian tersangka saat itu.

​Namun, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang sangat mengerikan dari penguasaan tersangka, yakni satu pucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver, satu bilah senjata tajam jenis pedang, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX dengan nomor polisi BN 4621 VG yang digunakan tersangka.

​”Tersangka dan seluruh barang bukti malam itu juga langsung diamankan ke Polsek Payung, sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Basel untuk penyidikan lebih mendalam oleh Satreskrim,” tegas Kapolres.

​Berdasarkan rekam jejak kepolisian, Jaka alias Rodex merupakan penjahat kambuhan yang sangat berbahaya. Ia adalah residivis kasus pembunuhan pada tahun 2013 silam dan baru saja menghirup udara bebas pada bulan November 2025 lalu.

​Meski dugaan awal tersangka adalah pengedar narkoba, untuk saat ini Satreskrim Polres Bangka Selatan resmi menetapkan Jaka sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal.

​Ia dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa, atau menguasai senjata api.

​”Kami tidak akan berhenti di sini. Kasus ini akan terus kami kembangkan, terutama untuk memburu dari mana tersangka ini berhasil mendapatkan senjata api rakitan tersebut. Saat ini Jaka sudah resmi ditahan ke sel tahanan,” pungkas AKBP Agus Arif Wijayanto. (rik)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel