SEKILASINDONEWS.COM – Ketua DPRD (Babel) Didit Srigusjaya meluruskan soal rapat paripurna terkait posisi Wakil Gubernur Babel. Dia menegaskan rapat tersebut bukan untuk mengusulkan pemberhentian Wakil Gubernur.
Penegasan itu disampaikan Didit usai rapat paripurna DPRD Babel, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, proses pembahasan posisi Wakil Gubernur masih panjang dan belum masuk tahap pengambilan keputusan.
“Ini bukan pengusulan berhenti, tapi mekanismenya masih panjang. Kita mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan posisi Wakil Gubernur,” kata Didit.
Didit mengatakan DPRD selanjutnya perlu mendengar pandangan pemerintah daerah mengenai posisi Wakil Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan. DPRD, kata dia, juga tidak ingin mencampuri perkara hukum yang masih berjalan.
“Secara konstitusi itu sangat jelas, kita menunggu keputusan hakim. Kita tidak boleh mengintervensi hakim, maka biarkan proses hukum berjalan,” ujarnya.
Dia menjelaskan penyampaian pendapat merupakan hak DPRD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
Penggunaan hak tersebut, kata dia, tidak otomatis berarti DPRD hendak memberhentikan Wakil Gubernur.
“Ini hak anggota DPRD yang diatur dalam undang-undang dan tata tertib. Apakah nanti disetujui atau tidak disetujui oleh fraksi, itu wewenang fraksi masing-masing,” katanya.
















