Ia juga menyebut potensi royalti PT Timah pada 2026 diperkirakan mencapai Rp3,5 triliun. Angka itu dipengaruhi antara lain oleh harga timah dan volume ekspor.
Namun, Didit menegaskan angka tersebut bukan yang sedang dikejarnya saat ini.
“Belum perhitungan kita, asumsi kami royalti PT Timah 2026 itu kita asumsi dengan harga yang sangat luar biasa, bisa menuju di angka Rp3,5 triliun. Tapi kita tidak bicara itu. Kita bicara tolong bayar dulu Rp1,7 T,” ujarnya.
Didit menilai DBH tersebut merupakan hak masyarakat Babel yang telah diatur dalam perundang-undangan.
“Ini kan hak daripada rakyat Bangka Belitung. Seyogyanya pemerintah pusat adalah kebijaksanaannya untuk dapat membayar hak-hak masyarakat,” tuturnya.
















