“Artinya, desa tersebut wajib membuat Perdes apabila ada suatu usaha di wilayahnya yang dinilai bakal berkontribusi, bukan asal pungut saja apalagi mengatasnamakan desa ataupun untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Baca Juga: Ratusan PIP di Laut Rajik-Permis Diduga Dikoordinir Oknum Kades, Per Ponton Dipungut Rp 250 Ribu
Selain itu, lanjut Anshori, untuk membuat Perdes juga harus dilihat dari jenis usahanya, bukan asal buat peraturan apalagi usahanya juga tidak jelas perizinannya. Misalnya seperti pertambangan ilegal yang berada di wilayah hutan lindung dan pesisir pantai.
Disamping itu, pemerintah desa juga harus mengetahui aturan yang berlaku, agar tidak dianggap pungli.
“Jangan sampai niat kita sudah baik, tetapi malah caranya yang salah dengan asal pungut saja yang dikhawatirkan malah jadi Pungli,” pungkasnya.
Baca Juga: Soal Isu Fee Tambang Laut Desa Rajik-Permis, Oknum Kades di Kecamatan Simpang Rimba Masih Bungkam
Diberitakan sebelumnya, Ratusan Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi di wilayah Laut Desa Rajik-Permis, Kabupaten Bangka Selatan, diduga dikoordinir oleh Oknum Kades setempat.
Berdasarkan informasi yang dikatakan warga sekitar SR, aktivitas PIP yang masuk IUP Timah Tbk itu, dipungut fee sebesar Rp. 250 ribu per ponton yang diduga dilakukan oleh Kades setempat. Selain uang per minggu, oknum Kades tersebut juga mematok uang bendera masuk sebesar Rp. 2,5 juta.