Dugaan pemotongan dana ini bermula dari pengakuan sejumlah petani di Desa Rias yang merasa dana bantuan Oplah yang mereka terima tidak sesuai dengan nominal seharusnya.
Salah satu petani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia hanya menerima Rp800 ribu dari dana bantuan sebesar Rp900 ribu. Potongan tersebut disebut-sebut sebagai biaya operasional oleh oknum ketua kelompok tani.
Menurutnya, potongan tersebut sangat merugikan. Pasalnya, dana Rp100.000 cukup berarti bagi petani dan bisa digunakan untuk membeli pestisida atau kebutuhan lainnya. Ia juga mengaku mendengar bahwa kelompok tani lain pun mengalami hal serupa.
“Petani sangat terbantu dengan dana Oplah ini. Tapi sayangnya, dari pusat bantuannya utuh, pas sampai ke kami sudah dipotong. Banyak petani lain juga mengeluh,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Unit Pelaksana Kegiatan Kelompok Hutan (UPKKH) Desa Rias memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa potongan itu bukan pungutan liar (pungli), melainkan penyesuaian karena adanya selisih data luas lahan dari hasil pengukuran menggunakan sistem poligon.
“Dulu datanya pakai ukuran manual. Sekarang pakai sistem poligon dan hasilnya ada selisih karena ada lahan yang ternyata terpotong jalan atau tanggul. Jadi bukan dipotong, tapi disesuaikan. Supaya adil, dana dibagi rata ke semua petak sawah,” jelasnya.
Meski begitu, pihak kepolisian tetap akan mendalami kasus ini dan memastikan proses penyaluran dana berjalan sesuai ketentuan. (*)





















