Meski diduga memiliki peran penting dalam pendanaan, status hukum Asui hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menegaskan pihaknya masih melakukan tahap pemeriksaan intensif.
“Jika dua alat bukti sudah cukup, tentu akan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Irhamni kepada awak media di lokasi, Minggu (22/2/2026).
Ia menyebut dalam perkara penyelundupan timah ilegal lintas negara ini, penyidik telah mengamankan 11 orang tersangka. Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
“Rekan-rekan ketahui bahwa kami sudah mengamankan 11 tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” kata Irhamni.
Pengembangan perkara terus berjalan. Penyidik kembali menangkap dua tersangka tambahan berinisial D dan C yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
“Dari hasil pengembangan, kami melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial D dan C,” katanya.
Selain menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penyidik Bareskrim Polri juga mengungkap sedikitnya 18 kali aksi penyelundupan timah dari Bangka Belitung menuju ke Malaysia.
“Kami sudah mengungkap 18 kali penyelundupan. Itu yang bisa kami ungkap. Tentunya jumlah yang terjadi bisa lebih banyak,” ungkap Irhamni.
Meski rumahnya digeledah dan sejumlah aset dipasang garis police line oleh penyidik Bareskrim Polri, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Asui terkait penyegelan tersebut. (*)
















