“Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat sekitar, bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Damai, Toboali, Bangka Selatan itu, sering terjadi transaksi narkoba,” kata Ipda Budi.
Budi menjelaskan, usai mengamankan pelaku, petugas bersama dengan Ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Saat penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu yang disimpan didalam boneka.
Selain mendapati satu paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap bong, 2 buah pirek kaca, 1 ball plastik bening kosong ukuran sedang, 4 bungkus plastik bening kosong ukuran sedang, 1 buah kotak kecil warna coklat, 2 unit timbangan digital ukuran kecil, 1 unit timbangan digital ukuran besar merk Pocket Scale, serta barang bukti pendukung lainnya.
“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pelaku berserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Budi.
“Sementara, atas perbuatannya pelaku di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara,” tukasnya.