“Pelaku kami amankan di salah satu hotel di Toboali. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan,” ujarnya.
Menurut Defriansyah, lokasi tersebut diduga kerap digunakan pelaku sebagai tempat transaksi.
“Berdasarkan informasi di lapangan, yang bersangkutan diduga sering melakukan transaksi narkotika di tempat tersebut,” jelasnya.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Defriansyah.
Dari hasil pemeriksaan awal, RA diduga mengedarkan sabu untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan,” tegas Defriansyah.



















