“Total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 2,31 gram,” ujar Defriansyah.
Selain sabu, polisi juga menyita tiga bungkus plastik bening berukuran sedang dalam keadaan kosong serta satu wadah permen warna biru bertuliskan Happy Candy yang disebut sempat dibuang Aloi sebelum penangkapan.
“Dalam operasi ini, kami juga turut mengamankan satu dompet hitam berisi uang tunai Rp290.000 serta celana jeans panjang merek BOSS warna biru yang digunakan HT aloas Aloi saat ditangkap,” ungkap Defriansyah.
Defriansyah mengungkapkan, tersangka Raja bukan sekadar berada bersama Aloi saat penangkapan. Ia disebut merupakan rekan Aloi yang turut membantu mengedarkan sabu di kawasan Sukadamai dan sekitarnya.
“RJ ini merupakan rekan dari tersangka Aloi. Perannya membantu Aloi dalam mengedarkan sabu di wilayah tersebut,” ujar Defriansyah.
Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi menyeret kedua tersangka tersebut dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk tersangka HT alias Aloi merupakan residivis kasus pengeroyokan,” pungkas Defriansyah. (*)
















