“Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 11,46 gram. Seluruh barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa tersangka diduga telah berulang kali melakukan transaksi sabu dari rumahnya. Modus yang digunakan adalah menjadikan rumah tersebut sebagai lokasi peredaran narkotika.
“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sabu,” ungkap Defriansyah.
Ia juga menduga tersangka tidak beraksi seorang diri. Berdasarkan keterangan awal, aktivitas peredaran narkotika tersebut diduga dilakukan bersama suaminya. Namun, saat penangkapan berlangsung, sang suami tidak berada di rumah.
“Pelaku bukan janda, ia memiliki suami. Keduanya diduga bersama-sama mengedarkan sabu dari rumah, namun saat penangkapan suaminya sedang tidak berada di lokasi,” ujar Defri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)





















