Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaKab. Bangka Selatan

Diduga Nikmati Aliran Dana Tipikor Mafia Tanah Rp45,9 Miliar, Aditya Noer Susul Ayah ke Penjara

×

Diduga Nikmati Aliran Dana Tipikor Mafia Tanah Rp45,9 Miliar, Aditya Noer Susul Ayah ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Diduga Nikmati Aliran Dana Tipikor Mafia Tanah Rp45,9 Miliar, Aditya Noer Susul Ayah ke Penjara
Aditya Rizky Pradana, mengenakan masker dan tutup kepala saat keluar dari ruang penyidik Kejari Bangka Selatan

SEKILASINDONEWS.COM – Tabir dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, kian melebar. Setelah menyeret mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, kini Kejari Bangka Selatan menetapkan sang anak, Aditya Rizky Pradana (ARP) alias Aditya Noer, sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke balik jeruji besi.

Aditya ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi mafia tanah Lepar Pongok dan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Sebelumnya, Kejari Bangka Selatan telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka, yakni Justiar Noer (mantan Bupati Bangka Selatan), Dodi Kusuma alias DK (mantan Camat Lepar Pongok periode 2016-2019), Rizal alias R (mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Basel 2017–2020), serta Soni Apriansyah alias SA (staf Bappelitbangda Basel 2015–2023).

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Aditya Noer diduga menerima, menikmati, sekaligus memfasilitasi aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang bersumber dari penyalahgunaan kewenangan penerbitan legalitas lahan negara oleh ayahnya, Justiar Noer, bersama Saudara F (alm), dengan nilai fantastis mencapai Rp45,9 miliar.

Penetapan tersangka dan penahanan Aditya disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, dalam konferensi pers, Rabu malam (14/1/2026).

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dan menemukan peran aktif tersangka dalam aliran dana hasil tindak pidana korupsi,” tegas Sabrul.

Sabrul menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika seorang pengusaha tambak udang berinisial JM berencana mengembangkan usaha tambak berskala besar di Kecamatan Lepar Pongok.

Untuk merealisasikan ambisi bisnis tersebut, saksi JM membutuhkan lahan seluas 2.299 hektare yang tersebar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu.

Dalam proses pencarian lahan dan pengurusan perizinan, JM kemudian berhubungan dengan Justiar Noer, yang kala itu masih menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan.

Penyidik menemukan fakta bahwa Justiar menawarkan bantuan pengurusan lahan dan percepatan perizinan dengan imbalan sejumlah uang. Harga lahan disepakati sebesar Rp20 juta per hektare. Bahkan sebelum proses berjalan, Justiar meminta uang operasional awal sebesar Rp9 miliar.

Dalam kurun waktu 2020 hingga 2021, JM secara bertahap menyerahkan uang kepada Justiar. Total dana yang mengalir mencapai Rp45.964.000.000.

Dana tersebut diduga kuat bukan hanya untuk pembebasan lahan, melainkan menjadi bagian dari skema penyalahgunaan kewenangan karena proses legalitas lahan dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Sejak awal skema ini telah melawan hukum karena melibatkan penyelenggara negara yang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi,” ujar Sabrul.

Dalam pengembangan penyidikan, jaksa menemukan peran krusial Aditya Noer. Pada 6 Agustus 2021, atas permintaan langsung Justiar Noer, JM melalui PT Sumber Alam Segara (PT SAS) mentransfer dana Rp1 miliar ke rekening pribadi Aditya di Bank Mandiri.

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional