Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaKab. Bangka Selatan

Diduga Nikmati Aliran Dana Tipikor Mafia Tanah Rp45,9 Miliar, Aditya Noer Susul Ayah ke Penjara

×

Diduga Nikmati Aliran Dana Tipikor Mafia Tanah Rp45,9 Miliar, Aditya Noer Susul Ayah ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Diduga Nikmati Aliran Dana Tipikor Mafia Tanah Rp45,9 Miliar, Aditya Noer Susul Ayah ke Penjara
Aditya Rizky Pradana, mengenakan masker dan tutup kepala saat keluar dari ruang penyidik Kejari Bangka Selatan

Transfer tersebut bukan pinjaman, bukan pembayaran jasa, dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Penyidik menegaskan, Aditya mengetahui sumber serta tujuan dana tersebut, yakni terkait penguasaan lahan negara yang dilakukan secara melawan hukum.

“Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada Tersangka ARP yang pada saat itu diketahui bahwa PT. SAS belum berjalan aktivitasnya, namun Tersangka ARP sudah menerima uang tersebut karena adanya pengaruh penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan Tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan,” ungkap Sabrul.

Tak hanya sekali, PT SAS juga tercatat mentransfer uang secara rutin kepada Aditya. Pada Maret 2021, ia menerima Rp15 juta, lalu berlanjut transfer bulanan Rp5 juta sejak April 2021 hingga November 2024. Jika diakumulasi, total dana rutin yang diterima Aditya mencapai Rp235 juta.

Ironisnya, dalam periode tersebut, PT SAS belum menjalankan aktivitas usaha apa pun. Tidak ada produksi, tidak ada operasional tambak, dan tidak ada pekerjaan yang dilakukan Aditya.

“Tersangka ARP mengetahui bahwa uang tersebut terkait dengan adanya pembebasan atau pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok, dan dari uang yang ditransfer tersebut Tersangka ARP juga menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi sehari-hari,” ujar Sabrul.

Fakta paling sensitif dalam perkara ini adalah penerimaan dana Rp1,5 miliar oleh Aditya dari ayahnya sendiri. Uang tersebut diberikan secara bertahap antara September hingga Desember 2020, dan berlangsung di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari, bertepatan dengan proses pengadaan lahan tambak udang PT SAS.

“Tersangka ARP menerima aliran dana tersebut dari April 2021 sampai November 2024,” kata Sabrul.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana Rp1,5 miliar itu diduga digunakan untuk membiayai aktivitas politik Aditya Rizky Pradana saat mencalonkan diri sebagai Bupati Bangka Selatan pada Pilkada 2020.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa uang hasil korupsi tidak hanya dinikmati secara pribadi, tetapi juga digunakan untuk kepentingan politik praktis.

“Iya, dari hasil fakta penyelidikan dana satu setengah miliar itu digunakan untuk kampanye Pilkada,” ungkap Sabrul.

Penyidik juga menilai peran Aditya bukan pasif. Dengan menerima, menguasai, dan menggunakan dana hasil kejahatan, serta menyediakan rekening pribadi sebagai jalur aliran uang, Aditya dianggap turut serta dan menyempurnakan tindak pidana korupsi yang dilakukan ayahnya.

“Atas perbuatannya, Aditya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor, Pasal 604 KUHP dan Pasal 607 ayat (2) jo ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut mencapai pidana penjara di atas lima tahun,” tegas Sabrul.

Dengan mempertimbangkan kecukupan alat bukti, ancaman pidana berat, serta sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif dan berpotensi menghambat penyidikan, Kejari Bangka Selatan memutuskan menahan Aditya Noer di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026.

“Sepanjang ada alat bukti, kami pastikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tutup Sabrul Iman. (*)

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional