”Pada unggahan kedua, pelaku memposting foto korban di fitur Story Facebook dengan mencantumkan nomor telepon korban beserta tarif. Dituliskan di sana Short Time (ST) Rp 150 ribu dan Long Time (LT) Rp 300 ribu,” ungkapnya.
Setelah aksi nekatnya diketahui, pihak keluarga korban yang tidak terima langsung mencari keberadaan pelaku. FA akhirnya berhasil diamankan oleh pihak keluarga WR di kawasan Jalan Raya Desa Rias, Kecamatan Toboali, pada Selasa dini hari (21/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Petugas kepolisian yang mendapat informasi segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengakses akun korban.
”Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga menyita satu unit telepon genggam merk Oppo A9 warna ungu sebagai barang bukti,” jelas GJ Budi.
Atas perbuatannya, GJ Budi menegaskan FA dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain serta pelanggaran hak privasi dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.
“Ancaman terhadap pelaku adalah maksimal lima tahun penjara. Kami, pihak kepolisian juga memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas GJ Budi. (rik)

















