Digerebek di Pondok Kebun, 2 Residivis Narkoba di Toboali Kembali Diciduk Polisi
SEKILASINDONEWS.COM – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan mengungkapkan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Toboali, dengan mengamankan dua residivis narkoba, yakni JAY (32) warga Gang Kenari, Kelurahan Telah, dan DEN (40) warga Jalan Jendral Sudirman, Toboali.
Kedua pelaku diamankan di sebuah pondok kebun yang terletak di Jalan Bager, Kelurahan Toboali, pada Selasa (17/6/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu. Den kedapatan memiliki 7,46 gram sabu yang telah dibungkus dalam 30 plastik bening kecil.
Sementara itu, JAY membawa 2,70 gram sabu yang terbagi dalam 11 bungkus plastik bening. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp505.000.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di pondok tersebut.