“Saya percaya Saudara Agung Setiawan dapat bekerja secara optimal dan menjadi jembatan suara rakyat Bangka Belitung,” tegasnya.
Agung Setiawan sendiri dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2488 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.
Ia akan melanjutkan sisa masa jabatan 2024-2029 dengan tugas utama dalam bidang legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Sementara itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya berharap Agung dapat segera menyesuaikan diri dan bersinergi dengan seluruh anggota dewan.
“Selamat bertugas kepada Saudara Agung Setiawan. Kami harap dapat segera bersinergi dengan seluruh anggota DPRD untuk menjalankan amanah rakyat,” kata Didit. (*)
















