Salah satu pelaku kemudian menarik rambut korban, sementara pelaku lainnya memegangi kaki korban.
Saat korban terjatuh, pelaku menginjak kepala korban dan melemparinya dengan papan.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka-luka dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan terancam Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 352 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 KUHP,” pungkasnya.











