pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Dirpolairud Polda Babel Gagalkan Penyaluran 4 Ton Solar Ilegal di Pulau Penutuk

×

Dirpolairud Polda Babel Gagalkan Penyaluran 4 Ton Solar Ilegal di Pulau Penutuk

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

SEKILASINDONEWS.COM – Tim Unit Opsnal Subdit Gakkum Dirpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyaluran 4 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

Solar bersubsidi itu ditemukan oleh tim Subdit Gakkum di sebuah Kapal KM Hidayah yang mengangkut BBM bersubsidi jenis Solar dari pelabuhan sadai menuju ke Pulau Lepar Desa penutuk.

Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (31/5/2024) sekira pukul 00.05 WIB.

“Ya benar, Tim unit Opsnal Subdit Gakkum dan Pers Kapal Patroli KP.XXVIII-2006 telah berhasil mengamankan pelanggar yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Desa Penutuk,” Kata Kasubdit Gakkum Dirpolairud Polda Babel AKBP T Gultom, Jumat (31/5/2024).

Gultom menjelaskan, pada saat dilakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim Opsnal Subdit Gakkum menemukan aktifitas yang diduga penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar. Namun saat di cek BBM tersebut tidak sesuai peruntukannya karena bukan Bunker di SPBN dengan No. 2833725.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, BBM subsidi jenis solar yang kami temukan itu tidak sesuai peruntukannya karena bukan Bunker di SPBN dengan No. 2833725, tetapi yang dilakukan Bunker itu ke dalam mobil truk dengan Nomor Polisi (Nopol) BN 8931 TN sebanyak kurang lebih 4 Ton solar yang diisi dalam drum plastik sebanyak 22 drum,” jelasnya.