Ia juga membeberkan, dari operasi tersebut Tim Opsnal Subdit Gakkum menangkap salah satu pelaku berinisial RK pengawas SPBN yang diduga telah melakukan aktifitas bongkar muat BBM ilegal tersebut.
“Jadi dari keterangan RK, ia telah melakukan aktifitas bongkar muat BBM yang terlebih dahulu ke mobil pengepul atas nama Burhan warga Desa Kumbung, dan saat ini solar subsidi yang tersisa di SPBN hanya sekitar 1 Ton,” jelasnya.
Selain itu, kata Gultom, pihaknya juga telah memeriksa dokumen untuk pengangkutan yang memiliki izin resmi dari Syahbandar setempat dengan muatan BBM sebanyak 8 Ton jenis Biosolar, dengan pemohon PT Biliton Energi Sejahtera, dengan kapal pengangkut KM. Hidayah Nakhoda atas nama Hamsah.
“Saat ini Barang Bukti dan Pelaku RK telah diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Babel untuk dilakukan pendalaman, kami juga akan memanggil pihak manajemen SPBN 2833725 serta saudara Burhan karena terlebih dahulu telah melakukan aktifitas Bunker sebanyak 2 Ton,” ungkapnya.
“Sedangkan aktifitas Bunker yang dilakukan oleh oknum pengawas SPBN RK telah menyalahi aturan dalam penyaluran BBM subsidi yang sebenarnya diperuntukkan untuk kepentingan nelayan sekitar,” tutup AKBP T Gultom.