“Kami menunggu klarifikasi dari media online yang telah menuduh Haji Juna sebagai pemilik timah tangkapan TNI AL tersebut. Kami meminta pihak media untuk memperbaiki nama baik Ketua DPC Gerindra Belitung,” tegas Rais.
Sementara itu, Kuasa Hukum Haji Juna, Wandi, S.H., menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan timah tangkapan tersebut. Saat ini, pihak kuasa hukum masih menunggu rilis resmi dari TNI AL untuk memperjelas kepemilikan barang bukti.
“Saya menegaskan klien saya, Haji Juna, tidak ada kaitannya dengan timah tangkapan tersebut. Kami juga berencana untuk menempuh jalur hukum terkait tuduhan ini,” kata Wandi.
Kasus ini bermula saat Pangkalan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan 8 ton pasir timah ilegal menuju Malaysia di Desa Lilangan, Kecamatan Simpang Pesak, Belitung Timur, pada Senin (3/8/2026).
Dalam pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan tambahan 10 ton timah diduga ilegal dari sebuah gudang penyimpanan. Berdasarkan pengamanan inilah, muncul pemberitaan di beberapa media online yang mengaitkan kepemilikan timah tersebut dengan Haji Juna.
Hingga saat ini, pihak media masih menunggu rilis pers resmi dari TNI AL untuk mengungkap siapa pemilik sebenarnya dari total belasan ton timah ilegal tersebut.














