“Itu timah untuk jatah masak. Hasilnya sedikit, jadi gimana mau nyetor,” jelasnya.
Sebelumnya, salah satu pengurus ponton, ZN, mengungkapkan bahwa arahan untuk tidak menyetorkan hasil tambang atas instruksi dari pemilik ponton.
“Bos tidak menyuruh menyetor karena hasilnya sedikit. Ponton ini milik bos FJ, anggota dewan,” ujar ZN.
Sementara, menurut sumber lain menyebutkan bahwa ponton yang dikoordinir oleh ZN hanya menyetor hasil tambang dua kali selama tujuh hari kerja.
Hal ini menyebabkan mitra PT Timah merasa kecewa karena melanggar komitmen kerja, mengingat hasil tambang yang bekerja di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, sedikit atau banyak, wajib disetorkan ke pos penimbangan.
“Setoran mereka cuma dua kali, setelah itu tidak ada lagi. Alasannya karena hasil tambangnya sedikit. Padahal aturan sudah jelas, mau hasil sedikit ataupun banyak, harus disetor ke pos penimbangan mitra PT Timah” ujar sumber tersebut.
Lebih jauh, sumber juga mengungkapkan bahwa ada dua unit ponton yang diduga milik FJ, oknum anggota DPRD Provinsi Babel yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah. Keduanya disebut-sebut memiliki SPK namun tidak pernah menyetor hasil tambang secara konsisten.
“Kalau gak salah ada dua unit milik FJ. Keduanya punya SPK, tapi tidak pernah menyetor,” tukasnya.














