Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Pangkalpinang, Dedi Afriyanto, menjelaskan bahwa mekanisme kerja sama masih sesuai dengan perjanjian.
“Kami menghargai semua kritik dan masukan dari rekan-rekan media. Tapi perlu kami sampaikan, sejauh ini pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat,” kata Dedi.
Ia tak menampik ada media yang belum memenuhi kewajiban absensi. Namun, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menunda proses tagihan yang tidak sesuai.
“Banyak tagihan yang kami tahan karena jumlah absensi tidak mencukupi. Ketentuannya jelas, 16 kali liputan per bulan, yang terdiri dari empat liputan untuk satu advertorial. Jika absensi tidak terpenuhi, kami minta revisi invoice sesuai dengan kehadiran di lapangan,” paparnya.
Dedi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap konsisten dalam menerapkan aturan yang telah ditetapkan. Ia juga mengajak semua media mitra agar menjaga komitmen dan integritas sesuai perjanjian kerja sama.
“Kami dari Kominfo tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Karena itu, kami juga berharap rekan-rekan media bisa menunjukkan komitmen yang sama,” pungkasnya. (*)
















