“Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan, setelah itu tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku diamankan setelah melakukan penyebrangan dari Pelabuhan Tanjung Api-api menggunakan kapal KMP Andhika Nusantara,” jelasnya.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus teh bertulisan cina yang berisi narkotika jenis sabu dari tangan pelaku,” sambung Jojo.
Usai diamankan, kata Jojo, pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mako Dit Polairud Polda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah berada di Rutan Ditpolairud Polda Babel. Untuk ancaman pidana, pelaku di persangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Jojo.