Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Dit Polairud Polda Babel Amankan FR, Korlap Kasus Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Ilegal Di Beltim

×

Dit Polairud Polda Babel Amankan FR, Korlap Kasus Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Ilegal Di Beltim

Sebarkan artikel ini

Perwira berpangkat melati tiga Polri ini membeberkan modus operandi terduga pelaku yakni melakukan pengangkutan pasir timah tanpa izin yang rencananya akan dikirimkan ke luar Pulau Belitung.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo Pasal 20 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

“Kami dari pihak Kepolisian berharap masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan opini yang berkembang tanpa mendasari hasil pemeriksaan ataupun fakta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,”tegasnya.

“Kami juga memastikan bahwa penyidik bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam proses hukum yang saat ini sedang berjalan,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dit Polairud Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah diwilayah Kabupaten Belitung Timur. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sebanyak 160 kampil pasir timah seberat kurang lebih 8 ton.

Penyelundupan pasir timah ilegal tersebut terjadi di Pelabuhan Roda Emas Kecamatan Lenggang Gantung Kabupaten Belitung Timur pada Rabu (16/9/26) sekitar pukul 18.30 Wib

Dalam operasi itu, petugas mengamankan 2 orang yang yakni HL (51) selaku sopir dan AD (25) selaku kuli angkut. Selain itu, petugas juga turut memburu FR yang diketahui sebagai Korlap dalam kasus tersebut.

Red.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel