SEKILASINDONEWS.COM – Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ikut terseret kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Tindak korupsi itu terjadi pada tahun 2015-2022 lalu.
Atas perkara tersebut, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung menetapkan Harvey Moeis menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca Juga:Â Kejagung Tetapkan Crazy Rich Helena Lim Tersangka Korupsi Komuditas Timah
Usai ditetapkan tersangka, Harvey Moeis langsung digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran pers, pada Rabu (27/3/2024) malam mengatakan, hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara ini.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni Harvey Moeis selaku Perwakilan PT RBT,” kata Ketut.
Ketut menjelaskan, kasus yang menimpa Harvey Moeis ini berawal pada tahun 2018-2019 lalu, dimana tersangka yang merupakan perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Baca Juga:Â Terinspirasi dari Motor Honda, Bayi di Pangkalpinang Dinamai ‘STYLO’
Pada saat itu, lanjut Ketut, terjadi pertemuan antara Tersangka HM dengan Tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dimana tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.